Pontianak (iainptk.ac.id) — Untuk kesekian kalinya, pemerintah memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo, pada tanggal 20 April 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di dalam Surat Edaran tersebut perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home) sampai dengan 13 Mei 2020.
Mengingat virus Corona semakin mengganas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor: 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat Edaran tertanggal 12 Mei 2020 tersebut menyatakan “Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home) sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif, menyatakan bahwa, “Berdasarkan Surat Edaran Rektor IAIN Pontianak No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Perkuliahan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, kita menyesuaikan kebijakan pemerintah. Saya minta agar Pegawai IAIN Pontianak semaksimal mungkin melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggal (work from home). Kita ikuti kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Rektor Syarif melanjutkan, “Berdasarkan rapat pimpinan IAIN Pontianak secara online melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, 12 Mei 2020, kami menyepakati menyesuaikan sistem kerja pegawai untuk bekerja dari rumah atau “work from home” menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah” terangnya. Dalam rapat itu juga dibahas soal pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19. Beberapa kegiatan terpaksa kita tunda atau hilangkan untuk berkontribusi menangani virus ini. Di samping itu, dalam rapat tersebut juga ditegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi,” papar rektor.
Sehari berikutnya, Menteri Agama Fachrul Razi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. Surat Edaran tertanggal 13 Mei 2020 itu juga menyatakan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Editor: Mulyadi
Penulis: Aspari Ismail