Pontianak (iainptk.ac.id) Selasa, 14 Juli 2026 – Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Aljamiah IAIN Pontianak bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sungai Raya menggelar agenda verifikasi berkas dan pembuatan surat permohonan bagi 45 peserta Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah). Kegiatan yang menjadi bagian dari pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Ruang VVIP Gedung Terpadu Lantai 1 Fakultas Syariah-Pascasarjana IAIN Pontianak, Senin (13/7/2026), mulai pukul 09.00 hingga selesai pukul 15.30 WIB. Langkah proaktif ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ketua PKBH Aljamiah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, menegaskan bahwa Program Itsbat Terpadu ini merupakan implementasi nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi. Pihaknya berupaya keras membantu masyarakat karena status hukum perkawinan yang jelas akan membawa dampak beruntun pada pemenuhan hak-hak keperdataan mereka. Menurutnya, Itsbat Nikah ini sangat berguna untuk penerbitan Akta Nikah sebagai dasar legal bagi Kantor Urusan Agama (KUA) menerbitkan Buku Nikah resmi, serta memberikan legalitas identitas anak agar mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibunya secara sah.
“Melalui legalitas ini, pengurusan dokumen publik seperti Kartu Keluarga, KTP, Paspor, hingga pendaftaran BPJS menjadi jauh lebih mudah. Selain itu, langkah ini menjamin perlindungan hak waris bagi istri dan anak jika salah satu pihak meninggal dunia, mempermudah klaim hak keperdataan seperti tunjangan kerja, dana pensiun, asuransi, hingga bantuan sosial pemerintah, serta sebagai langkah pencegahan sengketa hukum terkait hak asuh, nafkah anak, dan pembagian harta gana-gini jika terjadi perceraian,” papar Qomaruzzaman saat ditemui di lokasi kegiatan.
Program yang baru pertama kali diadakan oleh PKBH ini diawali dengan sosialisasi intensif sejak bulan Mei lalu melalui penyebaran pamflet digital di berbagai grup WhatsApp. Minat masyarakat ternyata sangat tinggi, terbukti dengan adanya 60 pendaftar pada tahap awal. Namun, setelah melalui proses seleksi kelengkapan berkas persyaratan—yang meliputi Kartu Keluarga, KTP suami istri, surat keterangan menikah siri dari desa, fotokopi KTP dua orang saksi, empat lembar materai, serta biaya perkara permohonan ke pengadilan sebesar Rp600.000—hanya 45 peserta yang dinyatakan lolos. Peserta lainnya terpaksa mengundurkan diri karena kendala administrasi dan kekurangan biaya perkara.
Proses verifikasi berkas dan pembuatan surat permohonan ini ditangani langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sungai Raya yang dipimpin oleh Bapak Hariyadi selaku Ketua PTSP beserta empat anggota timnya. Agenda ini juga melibatkan dua mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang sedang melaksanakan magang di Pengadilan Agama, yaitu Nada Tazkiyatul Aula dan Taufiq. Keterlibatan mereka diperkuat oleh tim kepanitiaan PKBH yang dikoordinasikan langsung oleh Vinna Lusiana selaku Sekretaris PKBH dan Ari Idyawati selaku Bendahara PKBH.
Kepanitiaan ini juga dibantu penuh oleh jajaran pengurus Borneo Legal Club (BLC) PKBH yang digerakkan oleh para mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Pontianak. Mereka adalah Raul Arteta (Ketua BLC sekaligus mahasiswa Hukum Negara Negara/HTN), Jaini Furadi (Pengurus BLC, mahasiswa HTN), Rizka (Pengurus BLC, mahasiswa HTN), Putri Wulandari dan Wafi Mayangka yang keduanya merupakan pengurus BLC dari program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES).
Ketua PTSP Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Hariyadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen lembaga akademis ini. “Kami dari pihak pengadilan sangat menyambut baik sinergi ini. Proses verifikasi langsung ini krusial agar seluruh dokumen permohonan yang diajukan benar-benar valid dan siap disidangkan, sehingga meminimalisir kendala hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Apresiasi mendalam juga datang dari para peserta, di antaranya Bapak Abdullah dan Bapak Sumriyadi, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Mereka merasa bersyukur karena kini impian untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui negara dapat segera terwujud tanpa harus kebingungan mengurus birokrasi yang rumit sendirian.
Setelah tahapan verifikasi ini selesai, PKBH akan mengawal proses melengkapi berkas yang dirasa kurang oleh petugas, dilanjutkan dengan melegalisir seluruh dokumen persyaratan di Kantor Pos. Seluruh berkas kemudian diserahkan ke pengadilan untuk didaftarkan secara resmi bersamaan dengan penyetoran biaya perkara. Puncak dari program ini, yaitu Pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu, dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026 mendatang di Balai Kantor Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Melihat tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permohonan yang belum terakomodir, Qomaruzzaman mengisyaratkan adanya kemungkinan untuk membuka program Itsbat Terpadu gelombang kedua di masa depan. Di akhir sesi, manajemen PKBH menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pengadilan Agama Sungai Raya yang berkenan mengakomodir program kemanusiaan ini. Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya juga dialamatkan kepada Rektor IAIN Pontianak KH. Prof. Dr. Syarif, M.A., LP2M IAIN Pontianak, Fakultas Syariah, serta Biro Perlengkapan Institut yang telah memberikan dukungan fasilitas penuh demi kelancaran seluruh rangkaian acara.
Kontributor: Qomaruzzaman
Editor : Bambang


