Seminar Kearifan Lokal dan Hukum Adat

Seminar Nasional pascaKearifan Lokal dan Hukum Adat
Dalam Meningkatkan Tertib Hukum di Masyarakat

Kerjasama Antara Program Pascasarjana (PPs) STAIN Pontianak dengan Polda Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Hotel Mahkota Pontianak

Digelarnya seminar “Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum di Masyarakat” 20/3/2013 memiliki tujuan agar dapat melahirkan solusi penanganan konflik sosial. Ada tiga kunci dari seminar ini, (1) Kearifan lokal; (2) Hukum adat; dan (3) Meningkatnya tertib hukum di masyarakat. Disebutkan kearifan lokal, karena berbentuk tata aturan, norma, konsensus masyarakat secara turun-temurun, karena itu menurutnya fungsi hukum adat tidak boleh dipandang sebelah mata, karena jika hukum adat tidak diterapkan secara tepat, maka yang terjadi justru adalah kontraproduktif, papar Dr. H. Haitami Salim, M.Ag selaku moderator mengantar pembicaraan nara sumber.

Seminar Nasional pasca#1Drs. Anton Setiadi, SH., MH., Inspektur Jenderal Polisi sebagai pembicara mengungkapkan, bahwa penggunaan hukum adat sesungguhnya bisa ditelusuri sejak dulu. Lokal wisdom sendiri adalah gagasan atau pandangan setempat yang bernilai baik dan ditaati masyarakat.

Dia menegaskan bahwa hukum adat juga berhubungan dengan hal-hal yang nyata seperti jual beli, dan lain-lain. Bahkan penjajah Belanda ketika itu, misalnya Snouck Hugronje mengenalkan hukum adat sebagai nilai-nilai hukum yang tidak tertulis, namun ada di masyarakat sebagai kebiasaan. Dengan demikian hukum adat adalah ciri dari bangsa Indonesia yang mengenal hukum-hukum peninggalan atau warisan penjajah (kolonial).

Sementara, menurut Anton Setiadi, pembicara kedua. Negara Indonesia didirikan untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran yaitu berdasarkan Ketuhanan YME, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, bentuk negara persatuan, serta mewujudkan keadilan sosial. Karena itu timbulnya fenomena problematika hukum yang dihadapi adalah alasan pentingnya pengkajian hukum secara terus-menerus. Jadi untuk mencegah terjadinya kesenjangan hukum, maka tawaran kembali ke hukum adat merupakan tawaran yang logis. Hukum adat adalah hukum Indonesia dan hukum Indonesia adalah hukum adat.

Menanggapi pembicara sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai narasumber dalam seminar itu berpendapat bahwa founding father kita sesungguhnya telah sependapat bahwa negara kita adalah negara hukum. Ada beberapa jenis hukum yang berlaku di negara kita yang dapat disebut, antara lain hukum adat, hukum Islam, hukum warisan kolonial sepanjang diterima masyarakat kita, dan konferensi-konferensi internasional yang diterima oleh masyarakat.

Timbul pertanyaan, bagaimana kita membangun filosofi hukum tersebut? Imbuh Yusril. Dikatakannya lebih lanjut, dalam prosesnya pembentukan hukum harus melalui mekanisme legislasi hukum. Hukum agamapun sedikit banyak dapat mempengaruhi hukum nasional. Demikian pula hukum adat.

Seminar Nasional pasca#2“Di bidang hukum publik idealnya hanya satu hukum berlaku untuk semua. Contoh UU lalu lintas yang menyeragamkan. Karena tidak mungkin dalam UU lalu lintas, satu suku berjalan atau berkendara sebelah kiri dan suku yang lain berjalan atau berkendara di sebelah kanan. Aturan berjalan atau berkendara di sebelah kiri atau kanan misalnya sesungguhnya diwarisi dari hukum kolonial. Jadi hukum nasional tidak masalah jika memang harus mengadopsi hukum agama, hukum adat, bahkan mungkin saja hukum yang telah diwariskan oleh penjajah pada kita” papar Yusril Ihza Mahendra menjelaskan.

Diakui Yusril Ihza Mahendra, bahwa hukum adat dapat diformulasikan atau dapat pula dirujuk oleh hukum nasional. Karena itu hukum adat dapat ditransform ke hukum nasional atau menjadi Perda. Pengalaman dari Aceh dan Papua mengisyaratkan bahwa hukum adat dapat menjadi solusi sejumlah konflik di masyarakat. Pengalaman ini dapat dijadikan teladan.

Pembicara selanjutnya, Prof. Dr. YC. Tambun Anyang, SH mengungkapkan bahwa negara kita sebagai negara hukum, sementara keadaan bangsa kita yang terdiri dari beragam etnis, yang masing-masing mempunyai hukum adat. Hukum adat merupakan aspek kebudayaan, tidak statis, melainkan dinamis, berubah sesuai kebutuhan hukum dari masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Faktor internal dan eksternal dapat saja menjadi faktor pendukung terjadinya perubahan.

Dalam seminar nasioanal ini, selain banyak menghadirkan pembicara yang berkompeten dibidangnya, juga diikuti dengan antusias oleh peserta yang hadir dari acara demi acara hingga berakhirnya.

Print Friendly, PDF & Email