- -

Siap Jalankan Amanah Pelaksanaan Anggaran, Plt. Rektor IAIN Pontianak Terima DIPA TA 2021 dan Tandatangani Pakta Integritas

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Plt Rektor IAIN Pontianak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menghadiri undangan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (08/12) Pagi. Turut di undang 25 KPA satker KPPN Pontianak. Selain penyerahan DIPA TA 2021, kegiatan ini juga dibarengi dengan Penandatanganan Pakta Integritas.

Berkaitan hal ini, Plt. Rektor IAIN Pontianak, Dr. Misdah, M.Pd., menyampaikan “Dengan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 ini, kita berharap untuk Satker IAIN Pontianak bisa menjalankan amanah ini dengan baik. Serta bisa menjalankan kegiatan tahun 2021 dengan lancar, penuh tanggung jawab, transparan, tepat sasaran, tepat tujuan dan sesuai dengan aturan.”

Plt. Rektor IAIN Pontianak juga berkomitmen “Sebagai ASN sekaligus KPA, dengan penandatanganan Pakta Integritas, ini menjadi sebuah amanah yang harus tetap dijaga. Agar pelaksanaan kegiatan di IAIN Pontianak tahun 2021 ini, unsur pimpinan benar-benar tetap terjaga integritasnya.”

Pakta Integritas tersebut berisikan, bahwa Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak, tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

Begitu juga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan IAIN Pontianak, tidak akan meminta atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak.

Selain itu, IAIN Pontianak juga tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk nenekan pihak lain agar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan.

Semua pihak akan bersedia dikenakan sangsi hukum disiplin berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sangsi moral sesuai kode etik dan/atau tuntutan ganti rugi/ pidana berdasarkan ketentuan.

Oleh : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email