Pontianak (iainptk.ac.id) 02, Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset dan memastikan legalitas kepemilikan lahan institusi, IAIN Pontianak menggelar rapat pembahasan hibah tanah dan administrasi sertifikat tanah milik IAIN Pontianak pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 4 Gedung Rektorat IAIN Pontianak.
Rapat dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Pontianak dan dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK), Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Madya, Fungsional Perencanaan Ahli Madya, Kepala Bagian Umum, Layanan Akademik (ULA), serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan IAIN Pontianak.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan pembahasan berbagai aspek yang berkaitan dengan proses hibah tanah serta kelengkapan administrasi sertifikat tanah yang menjadi aset milik IAIN Pontianak. Dalam rapat tersebut, peserta membahas perkembangan dokumen administrasi, status legalitas lahan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan seluruh aset tanah institusi memiliki kepastian hukum yang jelas.
Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. KH. Syarif, S.Ag., MA., dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarunit dalam penyelesaian administrasi aset negara yang berada di bawah pengelolaan kampus. Menurutnya, tertib administrasi dan legalitas aset merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan profesional.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh proses hibah tanah dan administrasi sertifikat tanah milik IAIN Pontianak dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki serta mendukung kelancaran pelaksanaan program pengembangan institusi di masa depan.
Penulis : Aditya
Editor : Bambang
