Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap pegawai ASN di Kementerian Agama. Kode Etik mengatur tentang norma-norma perilaku dan tanggung jawab moral pegawai, sementara Kode Perilaku mengarahkan pada tata cara dan tindakan yang harus dihindari serta dicontohkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMA Nomor 12 Tahun 2019, dokumen lengkap dapat diakses di sini :
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019