Pontianak (iainptk.ac.id) – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jami’ah IAIN Pontianak mengadakan sosialisasi hukum untuk organisasi mahasiswa di lingkungan kampus. Acara ini melibatkan berbagai elemen mahasiswa seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Acara ini dibuka langsung oleh Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., MA. di Aula Abdul Rani Mahmud IAIN Pontianak pada Senin (04/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa tingkat institut dan fakultas serta para ketua HMPS dari berbagai jurusan. Beberapa tokoh kampus turut hadir, seperti Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Prof. Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA., Dekan Fakultas Syariah Dr. Firdaus, SH., M.Hum, serta narasumber Dr. Sukardi, SH., M.Hum., dan Qomaruzzaman, M.Si. Serta Koordinator PKBH Al Jamiah, Vinna Lusiana, SH., M.Kn., juga hadir untuk memimpin acara ini.
Dalam sambutannya, Rektor Prof. Syarif mengungkapkan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap peraturan pendidikan yang berlaku. “Beberapa aturan penting seperti Perpres, PMA, KMA, hingga Peraturan Rektor harus dipahami agar tercipta lingkungan pendidikan yang kondusif,” ujarnya. Beliau berharap PKBH dapat mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan mahasiswa terlindungi secara hukum di lingkungan IAIN Pontianak.
Vinna Lusiana, Koordinator PKBH, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi mahasiswa terkait pelaksanaan program pendidikan di IAIN Pontianak. “Kami ingin agar PKBH Al Jami’ah menjadi wadah bagi mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum serta mendukung tenaga pendidik dan kependidikan di IAIN Pontianak,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa IAIN Pontianak semakin meningkat, sehingga tercipta suasana kampus yang lebih tertib dan terlindungi secara hukum.
Penulis : Abd. Hasan
Editor : Bambang