Pontianak (iainptk.ac.id) Selasa, 14 Juli 2026 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jami’ah IAIN Pontianak akhirnya berhasil menuntaskan pengawalan kasus hukum yang menimpa Muhammad Zulfikar Rafiansyah, seorang mahasiswa tingkat atas Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Pontianak. Korban mengalami kecelakaan akibat kelalaian fatal pengelola wahana perosotan air di Kolam Renang Oevaang Oeray, GOR Pangsuma Pontianak, pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 10.20 WIB yang menyebabkan jari telunjuk kirinya teriris hingga harus diamputasi. Setelah melalui serangkaian langkah hukum yang panjang dan melelahkan, kasus dugaan kealapan ini resmi berakhir damai setelah pihak manajemen berkomitmen membayar ganti rugi materiil dan moril kepada korban yang disahkan melalui penandatanganan kesepakatan pada Senin, 13 Juli 2026.
Peristiwa mengerikan ini bermula ketika korban bersama kerabatnya berkunjung untuk menikmati waktu rekreasi pada pukul 10.15 WIB. Lima menit kemudian, korban mencoba wahana perosotan air, namun saat meluncur ke bawah dengan kecepatan tinggi, tangan korban menyentuh bagian permukaan perosotan yang ternyata pecah, retak, dan memiliki ujung yang sangat tajam tanpa adanya rambu peringatan. Pecahan tajam tersebut seketika mengiris secara dalam ruas jari telunjuk kiri korban hingga mengakibatkan pendarahan hebat di area kolam. Korban segera dilarikan dalam kondisi darurat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedarso Pontianak karena luka robek yang sangat parah, di mana tim medis akhirnya terpaksa melakukan tindakan operasi amputasi demi mencegah infeksi menyebar akibat jaringan jari yang telah rusak total.
Mirisnya, saat insiden terjadi, tidak ada petugas yang mengawasi di lokasi serta tidak ada ketersediaan alat P3K. Pihak manajemen Kolam Renang Oevaang Oeray terkesan lepas tangan dan tidak memberikan pendampingan sama sekali saat perawatan ke rumah sakit. Korban justru disuruh mengurus sendiri seluruh administrasi ke BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dalam keadaan sakit parah. Korban harus mengaktifkan sendiri BPJS mandirinya yang menunggak secara swadaya, sementara pengurusan ke Jasa Raharja ditolak secara langsung. Karena merasa diabaikan dan tidak mendapatkan iktikad baik, korban meminta pendampingan hukum ke PKBH Al-Jami’ah IAIN Pontianak yang langsung bergerak cepat sebagai wujud pelaksanaan tugas utama amanah dari Rektor untuk mendampingi mahasiswa.
Tim Advokat PKBH yang terdiri dari Qomaruzzaman selaku Ketua PKBH, Ibu Vinna Lusiana, S.H., M.H., selaku Koordinator Pengawal Kasus, dan Edward Setiarso Hari Murti, S.H., alias Bang Edo menilai pengelola diduga kuat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, manajemen dinilai melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat memanfaatkan jasa yang disediakan, mengingat hak mutlak konsumen atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan telah dicederai.
Langkah hukum PKBH dimulai dengan memberikan surat somasi resmi secara patut, namun diabaikan sepenuhnya oleh pihak manajemen kolam renang. Atas sikap abai tersebut, PKBH mengambil tindakan hukum agresif, mulai dari membuat video testimoni untuk diviralkan yang dilakukan oleh Qomaruzzaman, Vinna Lusiana, Bang Edo serta korban, melapor secara resmi ke Polresta Pontianak yang diwakili oleh Bang Edo dan korban, hingga membuat berita di beberapa media. Tak hanya itu, PKBH juga menyurati dan memberikan pemberitahuan ke beberapa lembaga terkait seperti Ombudsman, Dispora Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Gubernur Kalbar, dan Dispora Kalbar.
Upaya mediasi yang sempat difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak bersama Dispora dan Disnaker Provinsi sempat mengalami jalan buntu karena pihak Oevaang Oeray mangkir. Titik terang baru muncul pada Senin, 6 Juli 2026, saat Biro Hukum Kantor Gubernur Kalbar menggelar mediasi yang dihadiri Advokat Penasehat Provinsi Herman Hopi, di mana perwakilan Oevaang Oeray akhirnya hadir dan disarankan menempuh jalan damai. Pasca-mediasi tersebut, tim PKBH bertemu langsung dengan pengacara Oevaang Oeray hingga disepakati perdamaian.
Ketua PKBH Al-Jami’ah IAIN Pontianak, Qomaruzzaman menegaskan, “Kami dari awal berkomitmen penuh mengawal kasus ini demi memperjuangkan hak-hak korban yang telah dirugikan secara permanen akibat kelalaian fatal pemeliharaan fasilitas publik. Keberhasilan penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa perlindungan hukum terhadap mahasiswa dan konsumen harus ditegakkan tanpa kompromi.”
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Pendampingan, Vinna Lusiana, S.H., M.H., menyatakan bahwa keadilan ini menjadi bentuk evaluasi penting bagi para pelaku usaha. “Perjuangan hukum ini bukan sekadar mengejar ganti rugi secara finansial, melainkan sebuah teguran keras agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung yang menjadi korban akibat ketiadaan tanggung jawab nyata dari pengelola wahana wisata,” tegas Vinna.
Sementara itu, korban Muhammad Zulfikar Rafiansyah menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam atas keberhasilan penyelesaian kasus ini. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada tim hukum PKBH IAIN Pontianak yang telah mendampingi saya dari awal insiden yang membuat jari saya diamputasi, di saat saya telantar mengurus BPJS sendiri, hingga akhirnya hak materiil dan moril saya dipenuhi oleh pihak pengelola,” ujar Zulfikar dengan nada haru.
Penandatanganan dokumen mediasi serta pembayaran kerugian korban tersebut akhirnya resmi dilakukan pada hari Senin, 13 Juli 2026 oleh tim kuasa korban yang diwakili oleh kuasa hukum Vinna Lusiana dan Bang Edo, sedangkan dari pihak Oevaang Oeray diwakili oleh Advokat mereka, dengan disaksikan secara sah oleh dua orang saksi yaitu Ari Widyawati selaku Bendahara PKBH serta satu orang saksi perwakilan dari pihak Oevaang Oeray.
Dengan tercapainya kesepakatan damai yang ditandatangani secara resmi oleh kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh Ari Widyawati selaku Bendahara PKBH beserta saksi manajemen, seluruh proses hukum pidana maupun tuntutan perdata dinyatakan selesai secara tuntas, sekaligus menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kota Pontianak untuk mengevaluasi total aspek keselamatan dan standarisasi fasilitas publik agar musibah tragis serupa tidak pernah terulang kembali di masa yang akan datang.


