Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 22 Oktober 2026 – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menggelar rapat arahan tugas dan fungsi Unit Penjaminan Mutu (UPM) bersama Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Pontianak pada hari Senin, 12 Oktober 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan memperjelas pelaksanaan tugas penjaminan mutu di lingkungan Fakultas Syariah, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas akademik dan tata kelola program studi.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah kedudukan, legalitas, dan garis koordinasi Gugus Kendali Mutu (GKM) serta UPM. Pembahasan ini mencakup penempatan UPM yang berkantor di fakultas masing-masing dengan garis koordinasi langsung kepada LPM, sementara keberadaan UPM di fakultas merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas. Selain itu, diperlukan kejelasan mengenai kedudukan GKM dalam struktur organisasi dan tata kerja, termasuk hubungan koordinasi antara GKM, UPM, dan program studi agar pelaksanaan tugas penjaminan mutu berjalan efektif.
Rapat juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran melalui Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM), termasuk perhatian terhadap kemungkinan pemberian penghargaan kepada dosen dengan hasil evaluasi terbaik. Dalam aspek akademik, pembahasan turut mencakup validasi instrumen penilaian, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta pengukuran ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Sistem Informasi Akademik (SISAKUR) menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk mengukur ketercapaian CPL. Terkait perubahan CPL dalam kurikulum, disampaikan bahwa perubahan mengikuti periode kurikulum yang berlaku, yakni empat tahun.
Dalam mendukung kesiapan akreditasi, rapat memberikan perhatian khusus terhadap program studi yang sedang menjalani proses akreditasi maupun persiapan akreditasi. Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) dijadwalkan mengikuti kegiatan sinkronisasi pada 15 Oktober 2026 bersama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pembahasan juga mencakup perbedaan lembaga akreditasi untuk akreditasi awal dan reakreditasi, serta perlunya perbaikan Surat Keputusan (SK) LPM terkait penulisan nama Program Studi Hukum Tata Negara dengan nomenklatur Siyasah Syar’iyyah. Selain itu, Fakultas Syariah menyampaikan kebutuhan tenaga laboran untuk Laboratorium Peradilan Semu dan Laboratorium Hisab Rukyat guna menunjang kegiatan praktikum dan pembelajaran mahasiswa.
Melalui rapat ini, Fakultas Syariah dan LPM IAIN Pontianak membahas sejumlah langkah penguatan koordinasi, penataan pelaksanaan penjaminan mutu, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas akademik dan kesiapan akreditasi program studi. Kejelasan tugas dan fungsi UPM, penguatan koordinasi dengan GKM dan program studi, serta perhatian terhadap evaluasi pembelajaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara lebih terarah dan berkelanjutan di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Pontianak.
Kontributor : Fasya (Zu)
Editor : Bambang

