-

IAIN Pontianak Hibahkan Kendaraan Roda Dua untuk Yayasan Al-Azizyah Safiliyah

Pontianak (iainptk.ac.id) – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA., secara simbolis menyerahkan satu unit sepeda motor untuk Yayasan Al-Azizyah Safiliyah. Proses ini berlangsung di ruang kerja Warek II, pada Rabu (15/09/2022).

Dr. H. Saifuddin Herlambang, MA., saat ditemui di ruang kerjanya menegaskan, “Hibah ini sesuatu yang legal, karena barang-barang milik negara ada yang sudah layak untuk dihibahkan/ diberikan kepada pihak lain. Hibah ini bukan diberikan kepada perorangan tetapi yayasan atau institusi yang bisa menggunakan dan membutuhkan itu. Sehingga barang itu bisa lebih bermanfaat di tangan pihak lain,” ujarnya.

Sekretaris Yayasan Al-Azizyah Safiliyah, Kholiq S.Sos., yang menerima hibah 1 unit sepeda motor mengucapkan “Terimakasih banyak kepada IAIN Pontianak, karena sudah memberikan hibah kepada yayasan kami. Ini sangat bermanfaat dan membantu yayasan kami yang berada di daerah. Mudah-mudahan IAIN Pontianak semakin maju dan segera alih status menjadi UIN,” ucapnya.

Hibah ini dilakukan sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Mokhamad Arif Setyawantika. Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Agama c.q. Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Proses ini juga berdasarkan Surat Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak Nomor B- 1966/In.15/KS.01.1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Kendaraan Dinas Roda Dua Secara Hibah, berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor.


Guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan hibah sudah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan persetujuan hibah ini agar Pengguna Barang menetapkan dengan keputusan mengenai jenis, jumlah dan nilai Barang Milik Negara yang akan dihibahkan;
  2. Pelaksanaan hibah Barang Milik Negara dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima antara Kementerian Agama RI c.q. Institut Agama Islam Negeri Pontianak dengan Yayasan Al-Aziziyah Safiliyah Pondok Pesantren Al-Muttaqin;
  3. Barang Milik Negara yang telah dihibahkan agar segera dihapus dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengguna, dan penghapusan dimaksud didasarkan pada Surat Keputusan Saudara;
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan hibah kepada Menteri Keuangan RI (selaku Pengelola Barang) c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan dilampiri Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Keputusan Penghapusan;
  5. Menyampaikan fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Resiko selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran;
  6. Kebenaran materiil atas jenis, jumlah, nilai dan tahun perolehan BMN yang dihibahkan menjadi tanggung jawab Pengguna Barang;
  7. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat persetujuan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penulis : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email