Pontianak (iainptk.ac.id) — Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia semakin meluas. Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif mengeluarkan Surat Edaran untuk pegawai dan mahasiswa. Surat Edaran No.6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan Perkuliahan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ditandatangani Rektor IAIN Pontianak pada 31 Maret 2020.
Rektor Syarif menjelaskan, “Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran dari Menteri Agama, maka berdasarkan rapat online pimpinan IAIN Pontianak, kami menyepakati menyesuaikan sistem kerja pegawai untuk bekerja dari rumah atau “work from home” hingga 21 April 2020” terangnya.
“Saya harapkan kepada semua pegawai untuk tetap sungguh-sungguh bekerja dari rumah menyelesaikan tugas kedinasan. Atasan langsung harus terus mengawasi kinerja para pegawainya. Apabila ada hal yang mendesak, tetap harus ke kantor dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan” tegasnya.
Kemudian mengenai proses perkuliahan secara online juga masih terus diperpanjang sampai akhir semester. “Mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 697/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang menegaskan bahwa proses perkuliahan pada setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta sepenuhnya dilakukan dalam jaringan online hingga akhir semester. Kami juga putuskan bahwa proses perkuliahan mahasiswa IAIN Pontianak dilakukan secara online sampai akhir semester genap 2019/2020” sambungnya.
Rektor Syarif melanjutkan, “Bagi anak-anakku mahasiswa IAIN Pontianak, saya harapkan untuk tetap semangat kuliah meskipun melalui online. Kami mohon maaf, sebagai upaya memprioritaskan kesehatan serta keselamatan kita semua agar wabah Covid-19 tidak menyebar, maka terpaksa keputusan kuliah online akan terus kita perpanjang hingga akhir semester ini” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah 2020 yang menyatakan bahwa perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) hingga 21 April 2020.
Di tanggal yang sama, Menteri Agama juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa pegawai Kementerian Agama diperintahkan untuk menyelesaikan tugas dengan bekerja di rumah sampai dengan 21 April 2020.
Editor: Mulyadi
Penulis: Aspari Ismail
[embeddoc url=”https://iainptk.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/Dok-baru-2020-03-31-17.27.16.pdf” download=”all”]