IAIN Pontianak Siap Sosialisasikan Mekanisme Pemilih Pindah Memilih
Pontianak (iainptk.ac.id) – Rabu, 2 Oktober 2024, di Hotel Orchard Gajahmada, Ruangan Rafflesia 1, lantai 9, IAIN Pontianak menghadiri undangan dari KPU Kota Pontianak. Dalam pertemuan tersebut, IAIN Pontianak menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasikan mekanisme pindah memilih kepada mahasiswa IAIN Pontianak.
Kegiatan yang dibuka dan di tutup secara resmi oleh Ketua KPU Kota Pontianak ini, disambut hangat oleh para undangan. KPU Kota berharap agar semua undangan dapat mensosialisasikan mekanisme ini, bahkan KPU Kota juga akan Goes to Campus untuk Sosialisasikan Mekanisme. Namun, untuk sementara agar instansi bisa menempelkan brosur yang diberikan panitia kepada undangan.
Adapun Prosedur atau Mekanisme Pemilih Pindah Memilih yakni dengan melihat alasan dan melampirkan bukti dukung, mulai dari syarat H-30 hingga H-7
Alasan Pindah Memilih
|
Dokumen Bukti Dukung
|
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
|
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah
|
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan
kesehatan dan keluarga yang mendampingi
|
Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai
|
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
|
Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah
|
Menjalani rehabilitasi narkoba
|
Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah
|
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
|
Surat keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah
|
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
|
Surat keterangan belajar dari kamlembaga/instansi pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah
|
Pindah domisili
|
Fotokopi KTP-el dan/atau KK sesuai alamat terbaru
|
Tertimpa bencana alam
|
Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa
|
Bekerja diluar domisilinya
|
Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh
pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah
|
Diakhir sesi materi Panitia KPU Kota Pontianak juga menyediakan Contak Person dengan Nomor handphone +62 821-5372-6693 yang dapat dihubungi untuk pertanyaan lebih lanjut, serta menyediakan media sosial KPU Kota Pontianak baik IG, maupun Youtube. Link materi dan alur terkait Mekanisme pemilih pindah dapat diakses di bit.ly/MATERIDPTbPILKADA2024
Penulis : Heriansyah
Editor : Bambang