-

Wujudkan SDM Berkualitas, IAIN Pontianak Laksanakan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama Berbasis CAT di UPT BKN Pontianak. Baca Ketentuannya!

Pontianak (iainptk.ac.id) Terdapat 98 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) IAIN Pontianak yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi di UPT BKN Pontianak untuk menempati 39 formasi di IAIN Pontianak. Khusus IAIN Pontianak, tes akan berlangsung mulai 19 s.d. 25 Maret 2023, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggra.

Salah satu Anggota / Tim Pelaksana Tes Kompetensi dan Moderasi Beragama IAIN Pontianak, yang juga merupakan Analis Kepegawaian Muda, Adi Mulyono S.Sos., menyampaikan kepada peserta untuk mengikuti pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023. Tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama RI Tahun 2022.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

Tata Tertib Peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
  2. Peserta wajib membawa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
  5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
  6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
  7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
  8. Peserta dilarang: Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan merokok dalam ruangan seleksi.
  9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
  10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
  11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
  12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
  13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
  14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Sanksi Bagi Peserta

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

Penulis : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email