IAIN Pontianak

Kado Hari Kemerdekaan: PKBH Al-Jami’ah Menangkan Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Pontoanak (iainptk.ac.id) Senin, 17 Agustus 2026 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al-Jami’ah mencatatkan capaian penting menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setelah memenangkan permohonan banding atas perkara cerai talak dan tuntutan hak keperdataan di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Perkara dengan nomor registrasi 546/Pdt.G/2026/PA.Ptk ini membawa kemenangan substansial bagi seorang klien perempuan berinisial VN yang merupakan alumni perguruan tinggi setempat. Melalui perjuangan tim kuasa hukum, seluruh akumulasi kerugian materil, biaya hak akikah dua anak, hingga penyesuaian nafkah pemeliharaan anak berhasil diperjuangkan dari pihak mantan suaminya.

Perkara ini bermula ketika Pemohon bernama MG mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Termohon di Pengadilan Agama Pontianak pada Mei 2026. Rumah tangga yang dibina sejak April 2017 dan dikaruniai dua orang anak laki-laki tersebut mengalami keretakan serius akibat eskalasi konflik finansial serta perselisihan mendalam. Dalam persidangan tingkat pertama, terungkap pula berbagai persoalan ekonomi keluarga, termasuk beban cicilan rumah, pinjaman dana pribadi, hingga permasalahan terkait barang berharga milik Pembanding.

Puncak keretakan dipicu oleh perselisihan hebat yang dikonfirmasi dalam persidangan melalui keterangan para saksi, termasuk saksi keluarga dan kerabat terdekat. Setelah insiden tersebut, Pemohon berhenti memberikan nafkah lahir maupun batin dan memilih pisah rumah, sementara pihak Termohon bertahan di Pontianak untuk membesarkan kedua anak mereka secara mandiri.

Pada sidang putusan tingkat pertama tanggal 29 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak mengabulkan izin talak satu raj’i dan membebankan sejumlah kewajiban kepada Pemohon yang meliputi pembayaran mut’ah sebesar Rp1.700.000, nafkah iddah sebesar Rp3.000.000, nafkah madliyah sebesar Rp6.000.000, maskan dan kiswah sebesar Rp1.800.000, serta nafkah anak sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta penting persidangan, tim kuasa hukum PKBH Al-Jami’ah yang mewakili Pembanding resmi mendaftarkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada Juli 2026. Perjuangan di tingkat banding membuahkan hasil dengan dikabulkannya substansi tuntutan Pembanding. Dalam Amar Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak membatalkan sebagian putusan tingkat pertama dan menetapkan amar baru yang menaikkan nominal nafkah pemeliharaan atau hadhanah kedua anak menjadi Rp4.000.000 per bulan dengan penyesuaian kenaikan 10 persen setiap tahunnya, menghukum Terbanding untuk menanggung biaya pelaksanaan akikah bagi dua anak sebesar Rp14.000.000 untuk 4 ekor kambing, menghukum Terbanding untuk membayar akumulasi kerugian materiil dan nafkah terhutang senilai total Rp57.900.000 yang mencakup penggantian nafkah riil 6 bulan sebesar Rp12.000.000, pelunasan pinjaman dana pribadi Rp13.000.000, ganti rugi penjualan mahar Rp1.700.000, serta pengembalian dana cicilan rumah selama 24 bulan senilai Rp31.200.000, serta membebankan seluruh biaya perkara di tingkat banding kepada pihak Terbanding.

Menurut Qomaruzzaman selaku kuasa hukum sekaligus Ketua PKBH Al-Jami’ah IAIN Pontianak, kemenangan di tingkat banding ini menjadi kado Hari Kemerdekaan yang bermakna bagi kepastian hukum serta perlindungan hak perempuan dan anak. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dinilai telah meluruskan kekeliruan fakta dan penerapan hukum di tingkat pertama. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan perselingkuhan serta manipulasi kondisi ekonomi oleh suami tidak dapat diabaikan, sehingga seluruh hak materiil istri dan anak yang terabaikan wajib dikembalikan secara utuh tanpa pengurangan sedikit pun.

Lebih lanjut, Qomaruzzaman menyampaikan bahwa bantuan hukum ini merupakan wujud nyata tridharma perguruan tinggi sekaligus implementasi fungsi PKBH. Secara garis besar, PKBH Al-Jami’ah berdedikasi memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, serta bantuan advokasi bagi lembaga, civitas akademika IAIN Pontianak, hingga masyarakat umum. PKBH juga berperan memberikan pertimbangan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, serta mewakili pimpinan institut sebagai kuasa hukum. Selain itu, PKBH membantu penyiapan kelengkapan alat bukti dan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga hukum demi peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, Qomaruzzaman menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu maupun keluarga besar IAIN Pontianak tidak perlu ragu untuk berkonsultasi atau meminta advokasi hukum kepada PKBH yang selalu siap melayani.

Sementara itu, Vinna Lusiana selaku kuasa hukum dan sekretaris PKBH menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang jeli melihat fakta persidangan, termasuk pembuktian durasi perpisahan serta beban pengeluaran riil kliennya. Putusan kenaikan nafkah anak menjadi Rp4.000.000 per bulan, ditambah pengabulan biaya akikah dan ganti rugi materiil sebesar Rp57.900.000, dinilai memulihkan martabat dan keadilan bagi kliennya yang selama ini berjuang mandiri.

Senada dengan hal tersebut, Vinni Nafiah selaku klien mengungkapkan rasa syukur mendalam kepada Allah SWT serta terima kasih kepada tim PKBH Al-Jami’ah IAIN Pontianak. Baginya, hasil ini adalah kado kemerdekaan paling berharga yang membuktikan bahwa keadilan masih tegak bagi seorang ibu yang berjuang menuntut hak atas penelantaran dan kerugian materiil.

Dengan putusan ini, rangkaian perkara tersebut resmi memasuki babak akhir, mengukuhkan perlindungan hak hadhanah dan hak keperdataan di Kalimantan Barat. Ubi Ius Ibi Remedium: Di mana ada hak hukum, di situ harus ada pemulihan hukumnya.

Kontributor : (PKBH Al-Jami’ah IAIN Pontianak)

Scroll to Top