IAIN Pontianak

LP2M IAIN Pontianak Umumkan 46 Judul Penelitian Penerima Bantuan BOPTN Tahun 2026

Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 3 September 2026  — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak resmi mengumumkan nama-nama penerima Bantuan Kegiatan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (BOPTN) Tahun Anggaran 2026. Pengumuman bernomor B-225/In.15/LP2M/HM.01/08/2026 ini diterbitkan menyusul terbitnya Keputusan Rektor IAIN Pontianak Nomor 657 Tahun 2026 tentang Penerima Bantuan Kegiatan Penelitian BOPTN Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN Pontianak.

Berdasarkan Keputusan Rektor yang ditetapkan di Pontianak pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, S.Ag., M.Ag., sebanyak 46 judul penelitian dinyatakan berhak menerima bantuan dengan total nilai bantuan mencapai Rp1.513.483.000. Pendanaan tersebut dibebankan pada Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2026.

Ke-46 judul penelitian tersebut tersebar dalam tujuh klaster, yaitu:

  1. Klaster Penelitian Dasar Pembinaan/Kapasitas — 7 judul, masing-masing senilai Rp12.000.000
  2. Klaster Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi — 14 judul, dengan nominal berkisar Rp23.000.000–Rp25.000.000
  3. Klaster Penelitian Dasar Interdisipliner — 18 judul, dengan nominal berkisar Rp25.000.000–Rp30.000.000
  4. Klaster Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional — 2 judul, masing-masing senilai Rp60.000.000
  5. Klaster Penelitian Pengembangan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan Kementerian/Lembaga — 2 judul, senilai Rp61.209.000 dan Rp72.500.000
  6. Klaster Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi — 2 judul, senilai Rp100.000.000 dan Rp110.000.000
  7. Klaster Penelitian Pengembangan Survei Kajian Keislaman — 1 judul, senilai Rp90.000.000

Para penerima bantuan berasal dari berbagai unsur di lingkungan IAIN Pontianak, mulai dari dosen di berbagai fakultas hingga tenaga kependidikan, dengan sejumlah penelitian juga melibatkan mahasiswa sebagai pembantu peneliti. Salah satu judul bahkan melibatkan kolaborasi lintas perguruan tinggi, yakni penelitian bertema moderasi beragama yang menggandeng peneliti dari Universitas Tanjungpura.

Dalam Keputusan Rektor tersebut, para penerima bantuan diwajibkan melaksanakan penelitian secara utuh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam pedoman penelitian LP2M IAIN Pontianak.

Informasi lengkap mengenai daftar penerima bantuan penelitian dapat diakses masyarakat dan sivitas akademika melalui tautan yang telah disediakan pada laman resmi Google Drive LP2M IAIN Pontianak. Pengumuman ditandatangani atas nama Rektor oleh Ketua LP2M IAIN Pontianak, Usman.

Kontributor : LP2M

Editor : Bambang

Scroll to Top