IAIN Pontianak

PKBH Aljamiah IAIN Pontianak dan Notaris Ronald Anthony Fasilitasi Akta Sewa Tanah Demi Legalitas Pesantren Assajdah Al Makkiyah

Pontianak (iainptk.ac.id) Rabu, 23 September 2026 – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Aljamiah IAIN Pontianak bersama Notaris Kota Pontianak, Ronald Anthony, S.H., M.Kn., secara resmi memfasilitasi pembuatan dan penandatanganan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa sebidang tanah untuk Yayasan Nusantara As Sajdah Makkiyah pada September 2026 di Ruang Rapat PKBH IAIN Pontianak. Langkah strategis ini diambil sebagai landasan hukum konkrit dan tertib administrasi guna mendukung pengembangan sarana, prasarana, serta kegiatan pendidikan Pondok Pesantren Assajdah Al Makkiyah yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara. Fasilitasi hukum ini juga diproyeksikan menjadi dokumen pendukung utama bagi pihak yayasan dalam mengurus berbagai perizinan resmi yang diperlukan ke depan.

Fasilitasi hukum yang diprakarsai oleh lembaga kampus ini menegaskan pentingnya legalitas formal bagi institusi pendidikan keagamaan sejak dini. Melalui kerja sama yang erat, proses pendampingan dilakukan secara intensif hingga seluruh kesepakatan tertuang secara komprehensif dalam akta otentik notaris. Dokumen hukum ini memuat secara rinci mengenai detail objek tanah, jangka waktu sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, peruntukan lahan, hingga klausul mitigasi hukum lainnya untuk mencegah sengketa di masa yang akan datang.

Notaris Kota Pontianak, Ronald Anthony, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kepastian hukum adalah pilar utama dalam pemanfaatan aset properti, terlebih untuk kepentingan publik dan pendidikan Islam. Menurut Notaris Ronald, “Akta ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap hubungan para pihak dalam pemanfaatan tanah. Kami berharap dokumen ini dapat memberikan dasar yang jelas bagi Yayasan Nusantara As Sajdah Makkiyah dalam mengembangkan Pondok Pesantren Assajdah Al Makkiyah, sekaligus mendukung tertib administrasi dalam proses pengurusan perizinan yang diperlukan.”

Kerja sama penandatanganan akta ini bukan merupakan agenda perdana, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan yang terstruktur rapi. Hubungan kemitraan antara PKBH Aljamiah dan praktisi hukum ini telah membuahkan banyak portofolio pengabdian yang berdampak langsung pada penguatan institusi lokal.

Qomaruzzaman selaku pihak PKBH IAIN Pontianak memaparkan, “bahwa PKBH memang telah melakukan PKS dengan Notaris Ranald, sampai saat ini telah beberapa pebuatan akta notaris yang masuk PKBH dan didelagasikan ke Notaris Roanald sebagai mitra, diantaranya ada pembuatan AKTA Koperasi Pesantren di salah satu pesantren di kecamatan sungai Ambawang, dan termasuk pembuatan Akta Perjanjian Sewa-Menyewa sebidang tanah untuk Yayasan Nusantara As Sajdah Makkiyah, yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Assajdah Al Makkiyah.”

Vinna Lusiana selaku tim PKBH, menegaskan bahwa PKBH akan terus memegang teguh komitmen institusi untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan solusi hukum yang nyata dan terjangkau. Lebih lanjut dan Ari Widyawati menyampaikan “sebagai wujud pengabdian dan pelayanan hukum pada masyarakat sesuai slogan IAIN Pontianak Berdampak, PKBH Selalu siap memfasiltasi masyarakat kampus atau dari luar dalam pembuatan akta-akta notaris, perjanjian, atau lainnya yang bernilai hukum formal.

Keberadaan akta sewa-menyewa ini disambut dengan rasa syukur dan optimisme tinggi oleh pihak pengelola pondok pesantren. Tanah yang berada di kawasan strategis Jalan Kebangkitan Nasional tersebut kini memiliki payung hukum yang sangat kuat untuk mulai dibangun secara masif demi menampung para santri.

Menurut Dr. Kyai Usman, M.Pd., selaku pengasuh Pesantren Pondok Pesantren Assajdah Al Makkiyah sekaligus Ketua Yayasan Nusantara As Sajdah Makkiyah Kebangkitan Nasional Siantan Hilir Pontianak, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah ini memerdekakan pihak pengelola dari kekhawatiran konflik agraria di kemudian hari. Tokoh yang notabene mantan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak ini menyatakan bahwa legalitas adalah modal utama membangun peradaban pendidikan yang sehat.

Menurut Kyai Usman, “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitasi dari PKBH Aljamiah dan Notaris Ronald. Dengan adanya akta resmi ini, program pembangunan fisik pesantren, seperti ruang kelas baru dan asrama santri, dapat segera kami laksanakan tanpa adanya keraguan aspek hukum.”

Dr. Usman, M.Pd. juga menambahkan, “Legalitas ini adalah amanah administrasi yang harus dipenuhi agar pondok pesantren kami dapat diakui secara resmi oleh Kementerian Agama dan instansi terkait. Dokumen sewa yang sah ini menjadi fondasi awal yang kokoh bagi kami untuk mengajukan izin operasional serta bantuan pembangunan sarana pendidikan keagamaan yang lebih luas.”

Dr. Usman, M.Pd. mengakhiri penjelasannya dengan harapan, “Sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan dunia pesantren seperti ini harus terus dirawat dan dicontoh. Kami berharap Pondok Pesantren Assajdah Al Makkiyah dapat segera berkembang pesat menjadi pusat pencetak generasi islami yang unggul, tertib secara hukum, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak serta Kalimantan Barat pada umumnya.”
Melalui penerbitan akta otentik ini, Yayasan Nusantara As Sajdah Makkiyah kini resmi mengantongi kelengkapan administrasi yang valid sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses penandatanganan yang berjalan lancar di ruang rapat PKBH tersebut menjadi bukti konkret nyata bagaimana lembaga pendidikan tinggi keagamaan negeri dapat memberikan dampak langsung (berslogan IAIN Pontianak Berdampak) dalam mengadvokasi, mendampingi, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi institusi dakwah sosial di masyarakat luas.

Scroll to Top