Pontianak (iainptk.ac.id) — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Senat IAIN Pontianak melangsungkan pemberian pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor, kegiatan ini berlangsung di Ruang VIP Auditorium Syekh Abdul Rani Mahmud, pada Senin (25/04/2022).
Saat ini sudah berlangsung tahapan pemberian pertimbangan calon Rektor di IAIN Pontianak. Pemberian pertimbangan calon Rektor dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup. Rapat Senat ini dilakukan untuk memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor yang memenuhi syarat.