- -

Terdampak Corona, Mahasiswa IAIN Pontianak Diberikan Keringanan Pembayaran UKT

PONTIANAK (iainptk.ac.id) — Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa strata satu. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 326 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Institut Agama Islam Negeri Pontianak Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19. Keputusan itu diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2020.

Rektor Syarif mengatakan, “Wabah pandemi Covid-19 telah nyata berdampak pada penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua/wali, atau yang membiayai mahasiswa dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri. Untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua/wali, atau yang membiayai mahasiswa dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 di perguruan tinggi keagamaan negeri, perlu memberikan keringanan uang kuliah tunggal,” ujar rektor.

Kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT ini, lanjut Rektor Syarif, menjadi bentuk dari perhatian dan kepedulian pemerintah. Kami menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Rektor Syarif memaparkan, “Keringanan Uang Kuliah Tunggal ini berlaku dengan ketentuan yakni: Pengurangan UKT diberikan sebesar 100% (seratus persen) bagi orang tua/wali mahasiswa yang meninggal dunia karena Covid-19, dan 10% (sepuluh persen) untuk selainnya; Pengurangan UKT dimaksud berlaku untuk pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021; Keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa dengan tahun masuk (angkatan) 2014 sampai dengan 2019; Untuk mendapatkan keringanan UKT baik dalam bentuk pengurangan maupun perpanjangan waktu pembayaran UKT, mahasiswa harus mengajukan permohonan keringanan UKT dengan memilih salah satu model keringanan tersebut” jelasnya.

Adapun mahasiswa yang berhak atas Keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan orang tua/wali yang meninggal dunia; mengalami pemutusan hubungan kerja; mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit; mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

“Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang: orang tua/wali mahasiswa berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja; pengajuan UKT banding diterima; sedang menerima beasiswa dari pihak manapun,” pungkas rektor.

Editor: Omar Mukhtar
Penulis: Aspari Ismail

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [225.21 KB]

Print Friendly, PDF & Email