Ngabang (iainptk.ac.id) Senin, 28 September 2026 – Halal Center IAIN Pontianak menyosialisasikan dan mendampingi sertifikasi halal bagi pelaku usaha Kabupaten Landak dalam Launching dan Sosialisasi Jemput Bola Perizinan Terpadu Berusaha (Jempol Pintar). Kegiatan ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak, Ngabang, Senin (28/9/2026).
Acara ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Landak untuk memudahkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikat halal, legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah, akses permodalan, serta gerakan nontunai bagi pelaku usaha. Sesi sosialisasi dimulai pukul 08.30 WIB dengan melibatkan DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kementerian Agama, Bank Kalbar, dan IAIN Pontianak. Rangkaian launching kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Landak, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta penyerahan simbolis NIB, sertifikat halal, QRIS, dan SPP-IRT.
IAIN Pontianak diwakili Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Muhammad Syahrun, S.E., M.M., Koordinator Pusat Pemeriksaan Halal, Suhardiman, S.Pd.I., M.S.I., aserta Pranata Humas, Bambang Eko Priyanto, S.Kom.I., M.Pd.
Halal Center IAIN Pontianak merupakan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Nomor Registrasi 230600006 sejak 2023.
Dalam materinya, Suhardiman menekankan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mencakup makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta hasil dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, tersedia skema sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme pernyataan mandiri. Syaratnya antara lain memiliki NIB, omzet tahunan maksimal Rp500 juta, produk berupa barang dengan proses sederhana, serta bahan yang terjamin kehalalannya. Alurnya dimulai dari pembuatan akun di ptsp.halal.go.id, verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal, penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen oleh BPJPH, sidang fatwa Komite Fatwa Produk Halal, hingga penerbitan sertifikat halal yang dapat diunduh pelaku usaha bersama label halal nasional.
Suhardiman yang juga merupakan dosen IAIN Pontianak menambahkan manfaat sertifikat halal, mulai dari kepastian hukum dan perlindungan konsumen, meningkatnya kepercayaan pembeli, hingga terbukanya peluang pasar domestik dan global. Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi Halal Center IAIN Pontianak di Jalan Letjen Soeprapto Nomor 19, Pontianak, atau melalui surel [email protected].
Kehadiran IAIN Pontianak melalui Halal Center diharapkan memperkuat sinergi perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendampingi pelaku usaha, agar UMKM Landak siap memenuhi kewajiban halal, naik kelas, dan berdaya saing.
Penulis : Humas IAIN Pontianak
Editor : Bambang



