- -

Hari ini Diterapkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Sistem Absensi Pegawai IAIN Pontianak

Pontianak (iainptk.ac.id) Sesuai dengan Surat Edaran Rektor IAIN Pontianak Nomor 01 Tahun 2023 tentang Sistem Absensi Pegawai IAIN Pontianak Tahun 2023. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan rapat pimpinan IAIN Pontianak tanggal 02 Januari 2023 tentang evaluasi pelaksanaan e-Presensi IAIN Pontianak, perlu ditetapkan sistem absensi pegawai IAIN Pontianak melalui Finger Print. Maksud dan tujuan surat edaran ini untuk memberikan panduan perekaman kehadiran dan pengisian laporan catatan kinerja harian pegawai di lingkungan IAIN Pontianak.

Berikut ketentuan yang ada di surat edaran tersebut. 1. Seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak wajib melakukan perekaman kehadiran melalui Finger Print terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023; 2. Seluruh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak melakukan pengisian Laporan Kinerja Harian (LKH) melalui Aplikasi e-Kinerja; Semua Pimpinan Unit terkait : Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID), Organisasi Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan (OKPP), dan Keuangan di lingkungan IAIN Pontianak untuk segera melakukan penyempurnaan system perekaman kehadiran secara e-presensi selama masa transformasi pemberlakuan sistem absensi secara Finger Print.

Pada saat Surat Edaran ini diberlakukan, Surat Edaran Rektor IAIN Pontianak Nomor 461 Tahun 2022 tentang Perekaman Kehadiran dan Laporan Catatan Kinerja Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Institut Agama Islam Negeri Pontianak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Surat Edaran Rektor IAIN Pontianak Nomor 01 Tahun 2023:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Penulis : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email