- -

IAIN Pontianak akan Melelang Power Sensor dan Mesin ATM

Pontianak (iainptk.ac.id) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara.

Adapun yang dilelang berupa 1 (satu) paket barang inventaris kantor sejumlah 2 unit terdiri dari, Power Sensor dan Mesin Ajungan Tunai Mandiri. Nilai Limit Rp. 6.348,735.- Uang Jaminan Rp. 2.539.494,- Dijual dalam 1(satu) paket dalam keadaan rusak berat.
Penawaran lelang dilakukan pada Rabu, 26 Oktober 2022, Pukul 08.30-09.30 WIB (waktu server ALI). Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak.
Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
7. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
8. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Jl. Letjend Soeprapto No.19, Pontianak pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
9. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
10. Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lama 3 minggu setelah pelaksanaan lelang.
11. Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak No. Telepon (0561) 740601 atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak, pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/.
Secara resmi dibawah ini ada surat pengumuman lelang yang dapat di download.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Penulis : Bambang Eko Priyanto
Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email