-

IAIN Pontianak Mendukung Program 1 Juta Sertifikasi Produk Halal Gratis

Pontianak (iainptk.ac.id) Rabu, (05/07/2023) – IAIN Pontianak menyambut baik dan siap berperan dalam mensukseskan program-program yang dilakukan oleh Kementerian Agama, termasuk Program 1 Juta Sertifikasi Produk Halal Gratis Tahun 2023.

Dalam rangka mendukung program tersebut, terjadilah pertemuan yang melibatkan Warek III, Ketua LP2M, Koordinator Halal Center IAIN Pontianak, Sekretaris BPJPH Kalbar, Satgas JPH, dan Peneliti dari BRIN. Pertemuan ini membahas program kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Tahun 2023, khususnya pelaksanaan Survei Tingkat Kepuasan Layanan Produk Halal yang bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dr. Ismail Ruslam, M.Si, selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, menyampaikan bahwa IAIN Pontianak merespon dengan baik kegiatan-kegiatan Kementerian Agama, terbukti dengan adanya layanan Halal Center di IAIN Pontianak. Selain itu, IAIN Pontianak juga telah melakukan beberapa kegiatan terkait legalitas Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di IAIN Pontianak.

IAIN Pontianak juga serius dalam menangani hal ini dan menerima tawaran dari Universitas Tekhnologi MARA (UiTM) Serawak-Malaysia untuk mengikuti TOT Halal. Terdapat dua format pelatihan yang ditawarkan, satu untuk mahasiswa dengan durasi 3 hari dan satu lagi untuk tenaga ahli dosen atau pihak Kementerian Agama. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan menjadi profesional dan mendapatkan sertifikat.

“Lebih lanjut, IAIN Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam hal pengetahuan. Pada bulan September, mahasiswa IAIN Pontianak akan mengikuti pelatihan TOT halal di UiTM. Hal ini diharapkan dapat menjadi bagian dari komitmen IAIN Pontianak dalam mendukung program Kementerian Agama.” Jelas Warek III di ruang pertemuannya.

Terkait dengan teknis survei, IAIN Pontianak siap bekerjasama dan menyambut baik. Tim survei akan bekerjasama dengan Suhardiman selaku koordinator Halal Center IAIN Pontianak untuk mendapatkan komentar dari responden yang akan dijadikan sampel dalam survei ini.

Rahmat Husein Andri Ansyah, peneliti dari BRIN, menjelaskan bahwa penilaian kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal merupakan salah satu indikator kinerja sasaran strategis Kementerian Agama berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Survei ini juga akan melibatkan penilaian terhadap layanan yang diberikan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di provinsi, termasuk kepuasan dan harapan responden. Selain itu, akan dilakukan wawancara dengan petugas/personil layanan halal dan satu orang pendamping PPH aktif pada LP3H.

Informasi tentang Sertifikasi Halal

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sementara itu, label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Pemilik sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai produk mereka. Sertifikasi halal juga dapat membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023

Memiliki beberapa syarat pendaftaran yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022. Beberapa syarat tersebut meliputi:

1. Produk tidak berisiko dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan sesuai dengan jenis produk yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui program Sehati 2023.

Penulis : Bambang Eko Priyanto

Editor : Omar Mukhtar

Print Friendly, PDF & Email