IAIN Pontianak

LP3H IAIN Pontianak Perkuat Kompetensi Pendamping Sertifikasi Halal di Kalbar

Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 15 Oktober 2026 — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di lingkungan Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di kampus IAIN Pontianak dan terhubung secara daring dengan para pendamping di kabupaten dan kota ini bertujuan memperkuat kemampuan teknis pendamping dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal melalui skema self declare. Pembahasan mencakup proses verifikasi dan validasi, pemenuhan persyaratan administrasi, pemahaman regulasi, serta strategi meningkatkan capaian sertifikasi halal di Kalimantan Barat.

Ketua LP3H, Suhariman, M.S.I., menyoroti capaian penyerapan kuota sertifikasi halal di Kalimantan Barat yang masih perlu ditingkatkan. Pada program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebelumnya, Kalimantan Barat disebut hanya menyerap sekitar 7.000 dari total 11.000 kuota yang dialokasikan. Artinya, sekitar 4.000 kuota belum termanfaatkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian LP3H untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan agar kesempatan memperoleh sertifikat halal dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh para pelaku usaha.

Menurut Suhariman, rendahnya penyerapan kuota dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari kesadaran pelaku usaha yang masih perlu ditingkatkan, keterbatasan jumlah pendamping aktif, hingga pengajuan yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan, seperti Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah. Karena itu, para pendamping diharapkan tidak hanya menunggu pengajuan dari pelaku usaha, tetapi juga aktif membangun komunikasi dan menjangkau UMK di wilayah masing-masing agar layanan sertifikasi halal semakin merata.

Selain persoalan penyerapan kuota, Suhariman menjelaskan bahwa proses pendampingan di lapangan membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit. Sejumlah pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara sebagian lainnya menghadapi kendala ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem. Situasi tersebut membuat pendamping terkadang perlu membantu proses pemulihan akun sebelum pengajuan sertifikasi dapat dilanjutkan. “Nah, cuman ee fakta di lapangannya tugas P3H itu dua tiga kali ee jauh lebih berat dibandingkan dengan tugas yang semestinya gitu kan. Belum lagi kadang-kadang ee ketika dibuatkan NIB ternyata NIK-nya sudah didaftarkan gitu kan. Jadi kadang-kadang ee ee Bapak, Ibu sebagai P3H ini membantu untuk memulihkan akun begitu kan. Nah, itu kan memulihkan akun itu butuh ee usaha, butuh effort yang luar biasa,” ujar Suhariman.

Untuk menjawab berbagai kendala tersebut, bimtek menghadirkan Hilal Mahwa, M.Si., alumni Fakultas Syariah IAIN Pontianak yang juga praktisi sertifikasi halal. Dalam pemaparannya, Ilal menjelaskan fungsi pendamping dalam membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pendamping tidak sekadar membantu proses pendaftaran, tetapi juga membimbing pelaku usaha dan memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan. “Pendamping proses produk halal itu adalah individu yang membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi hal. Jadi pendampingannya itu itu berperan mendampingi, membimbing, dan memastikan seluruh persyaratan halal terpenuhi sesuai tanda dan baku,” tutur Hilal Mahwa, M.Si.

lal juga memaparkan sejumlah regulasi yang perlu dipahami oleh P3H, termasuk Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 301 mengenai bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 944 Tahun 2024 terkait klasifikasi jenis produk wajib halal. Ia menjelaskan bahwa skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga pendamping perlu memeriksa kelayakan produk dan proses produksinya sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.

Dalam aspek administrasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum data dimasukkan ke sistem SiHalal. Dokumen tersebut meliputi NIB aktif yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), identitas penyelia halal, foto atau video produk, informasi merek, daftar bahan yang digunakan, serta uraian proses produksi halal. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi bagian penting agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi kendala saat pemeriksaan data.

Pendamping senior, Dona, turut mengingatkan pentingnya memastikan alamat surel dan nomor WhatsApp pelaku usaha aktif serta dapat diakses selama proses pendaftaran. Hal tersebut diperlukan karena proses verifikasi akun melalui sistem SiHalal dapat membutuhkan kode one-time password (OTP). Menurut arahan yang disampaikan dalam kegiatan, pemeriksaan sejak awal terhadap kelengkapan identitas dan akses komunikasi pelaku usaha dapat membantu mengurangi hambatan administratif selama pendampingan.

Sebagai tindak lanjut, LP3H mendorong para pendamping untuk membangun jejaring di daerah guna menjangkau lebih banyak pelaku usaha potensial menjelang program Sehati berikutnya. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemerataan layanan sertifikasi halal, terutama bagi UMK yang belum terjangkau pendampingan. Selain itu, IAIN Pontianak juga tengah mempersiapkan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mandiri untuk mendukung layanan pemeriksaan halal reguler, termasuk bagi usaha dengan skala yang lebih besar. LP3H juga merencanakan koordinasi lanjutan dengan perwakilan pengawas BPJPH Kalimantan Barat.

Melalui bimbingan teknis ini, LP3H berupaya memperkuat kapasitas P3H agar pendampingan sertifikasi halal dapat berlangsung lebih tepat, tertib, dan sesuai ketentuan. Peningkatan kompetensi pendamping, perluasan jejaring di daerah, serta perbaikan proses administrasi diharapkan mampu membantu pelaku UMK memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan penyerapan kuota program Sehati di Kalimantan Barat.

Penulis : Fitri PKL

Editor : Bambang

Scroll to Top