IAIN Pontianak

Rektor IAIN Pontianak Terima Tim MUI Pusat, Bahas Sertifikasi Halal Hingga Kepastian Hukum Keagamaan

Pontianak (iainptk.ac.id) Kamis, 15 Oktober 2026 — Perwakilan tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) kelembagaan sekaligus bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan MUI Kalimantan Barat, pada (14/10/2026). Kunjungan tersebut juga mencakup pertemuan dengan Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, S.Ag., M.Ag., yang menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Kalimantan Barat. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan keumatan dan penguatan kelembagaan, mulai dari percepatan sertifikasi halal hingga kepastian hukum terkait persoalan keagamaan.

Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah pengembangan program sertifikasi halal melalui peran Koordinator Pusat (Korpus) Halal di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Pontianak. Program ini telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Landak. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penguatan ekosistem halal menjadi kebutuhan lintas wilayah yang perlu dikembangkan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat.

Program sertifikasi halal juga telah menjangkau sentra pemotongan hewan di Kabupaten Sanggau serta pelaku usaha kuliner di Kota Singkawang yang berkembang sebagai salah satu destinasi wisata di Kalimantan Barat. Pengembangan tersebut turut didukung oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperluas pendampingan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal.

Rektor IAIN Pontianak yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MUI Kalimantan Barat menekankan bahwa penguatan program sertifikasi halal tidak cukup dilakukan melalui penyampaian informasi, tetapi perlu disertai edukasi dan pendampingan secara langsung. Menurutnya, sebagian pelaku usaha memiliki kemauan untuk mengikuti proses sertifikasi, tetapi masih membutuhkan pemahaman mengenai tahapan dan prosedur yang harus dijalankan. “Kemarin saya sampaikan di dalam forum itu bahwa memang tidak cukup hanya literasi tapi edukasi itu yang sangat penting. Jadi karena mereka ini mau tapi itulah caranya dia masih bingung maka itu perlu pendampingan,” ujarnya.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menjalani proses sertifikasi halal dengan lebih terarah. Kejelasan prosedur dan pemahaman terhadap persyaratan diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Dalam jangka panjang, penguatan sertifikasi halal berpotensi mendukung daya saing usaha lokal sekaligus memperluas kontribusi ekonomi syariah di Kalimantan Barat.

Selain membahas sertifikasi halal, pertemuan tersebut juga menjadi forum penyampaian aspirasi mengenai persoalan hukum keagamaan. Sejumlah pengurus daerah berharap adanya kejelasan sikap dan landasan hukum terkait keberadaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Ahmadiyah agar pengurus di tingkat daerah memiliki pedoman dalam menyikapi persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara MUI Pusat dan pengurus daerah dalam menangani persoalan keumatan secara terarah.

Persoalan penggunaan rokok elektronik atau vape juga menjadi salah satu isu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. MUI Pusat didorong untuk mengkaji persoalan tersebut lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pandangan keagamaan. Kajian yang komprehensif diperlukan agar pembahasan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, termasuk perkembangan penggunaan rokok elektronik di masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.

Di samping persoalan keumatan, pertemuan tersebut turut membahas kebutuhan penguatan sarana dan prasarana kelembagaan MUI Kalimantan Barat. Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah penyediaan lahan dan pembangunan gedung kantor yang mandiri serta representatif. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi, koordinasi antarpengurus, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi serta pihak terkait.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, komunikasi antara MUI Pusat dan MUI Kalimantan Barat diharapkan semakin kuat dalam merespons berbagai persoalan keagamaan dan kebutuhan masyarakat. Pembahasan mengenai sertifikasi halal, kepastian hukum keagamaan, kajian rokok elektronik, serta pengembangan fasilitas kelembagaan menjadi bagian dari upaya menyelaraskan program dan memperkuat peran organisasi di tingkat daerah.

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam menjawab dinamika keumatan. Melalui edukasi, pendampingan, koordinasi, serta penguatan kelembagaan, berbagai program diharapkan dapat dijalankan secara lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Penulis : Fitri

Editor : Bambang

Scroll to Top