-

LPM IAIN Pontianak Lakukan Evaluasi BKD Semester Genap 2020/2021

 

BKD itu sendiri adalah laporan kinerja dosen yang mencakup komponen melaksanakan pendidikan, melaksanakan penelitian, dan melaksanakanpengabdian kepada masyarakat, serta penunjang kegiatan tridarma, dan atau tugas tambahan dalam kurun waktu tertentu. BKD Wajib dilaporkan pada setiap semester di peguruan tinggi penugasan. Ketentuanpelaporannya yakni paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS.

Sekretas LPM IAIN Pontianak, Dr. Faizal Amin, M.Ag., dalam presentasinya menjelaskan secara jelas tentang BKD ini. Mulai tujuan evaluasi BKD, dasar hukum, hingga rekapitulasi BKD di setiap Fakultas. Masih terdapat sebagian kecil, tenaga pengajar yang belum menyerahkan BKD-nya.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag. MA dikesempatan kali ini menegaskan “Saya tidak bertanggungjawab berkaitan Serdos bagi dosen yang tidak menyerahkan BKD-nya. Bagi yang belum menyerahkan segera dilakukan (red: diselesaikan), kalau masih ada yang belum tolong bulan Desember ditahan dulu serdosnya,” tegas beliau.

Print Friendly, PDF & Email