Penyerahan-SK-dan-Pembinaan-Pegawai-Administrasi-Non-ASN-IAIN-Pontianak

Penyerahan SK dan Pembinaan Pegawai Administrasi Non ASN IAIN Pontianak

PONTIANAK (iainptk.ac.id) – Jumat, 14 Januari 2022 Rektor IAIN Pontianak memberikan penyerahan SK kepada 137 pegawai Non ASN di IAIN Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Syekh Abdul Rani Mahmud dan dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Kepala BIRO AUAK, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro AUAK, dan turut hadir para perwakilan pimpinan unit Kabag TU fakultas di IAIN Pontianak.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Syarif, S.Ag, MA., dalam kegiatan pembinaan pegawai menyampaikan “Saudara sekalian harus meng-upgrade diri menjadi lebih baik, harus melakukan transformasi diri serta mental, karena kedepan saya akan melaunching E-Presensi sebagai cara penanganan dalam ketidakhadiran pegawai di lingkungan IAIN Pontianak”.

Beliau juga mengungkapkan hasil rapat mengenai kehadiran dan kinerja pegawai IAIN Pontianak dengan membuat target dan beliau juga tidak segan-segan akan memecat pegawai yang memang tidak memiliki kinerja yang baik. Hal ini dilakukan karena mengingat perkembangan IAIN Pontianak yang semakin maju dan mewujudkan Smart Campus.

Senada dengan Rektor IAIN Pontianak, Drs. H. Ridwansyah, M.Si., selaku Kepala Biro IAIN Pontianak mengajak “Bagi teman-teman pegawai Non ASN yang sudah bergabung di ruang lingkup IAIN Pontianak mari kita tunjukkan peningkatan dalam kinerja kita kearah yang lebih baik, karena jika hari ini masih sama dengan yang kemarin, maka kita termasuk orang yang merugi apalagi kalau kinerja malah semakin buruk”.

Beliau melanjutkan ‘Teman-teman pegawai Non ASN IAIN Pontianak harus bersyukur karena sistem yang ada sekarang adalah sistem kontrak yang tidak memerlukan pihak ketiga atau outsourcing, hal ini merupakan sebuah kesempatan untuk kita dalam lebih meningkatkan kinerja dan mengembangkan karir”.

Penyerahan-SK-dan-Pembinaan-Pegawai-Administrasi-Non-ASN-IAIN-Pontianak

Sumarman, S.Ag., yang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Biro AUAK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Biro AUAK memberikan informasi bahwa IAIN Pontianak mengikuti standar Upah Minimum Kota (UMK) sehingga akan selalu ada kenaikan dan akan ada pembeda setiap masa kerja 5 tahun. Peningkatan gaji bagi setiap pegawai yang telah mencapai masa pengabdian dalam lima tahun akan mendapatkan peningkatan gaji sebesar 2% dan jika dalam hitungan 10 tahun maka akan meningkat sebesar 4%, jika 15 tahun maka akan meningkat sebanyak 6%.

Penulis : Bambang dan Arif

Editor : Omar Mukhtar

 

 

Print Friendly, PDF & Email