-

Kepala SPI IAIN Pontianak Sampaikan Materi Pentingnya Manajemen Risiko dalam Raker Tahun 2024

Singkawang (iainptk.ac.id) – Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menyampaikan materi tentang Manajemen Risiko dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung pada Rabu, 21 Februari 2024, di Ballroom Hotel Mahkota Singkawang.

Dalam paparannya, Dr. Fauziah, S.Pd., MM., selaku Kepala SPI, menjelaskan bahwa Manajemen Risiko didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai rujukan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 580 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah pada Kementerian Agama.
  6. Keputusan Pejabat Eselon 1 Nomor 87 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
  7. ISO 21001:2018 tentang Standarisasi Manajemen Mutu Pendidikan.

Dr. Fauziah juga menjelaskan dasar perlunya membuat manajemen risiko dari tingkat unit hingga institut dalam upaya meminimalisir dampak risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran strategis yang sudah tertuang dalam rencana strategis.

Proses penilaian risiko yang terdiri dari empat tahap sesuai KMA Nomor 580 Tahun 2019, yaitu penetapan tujuan, identifikasi risiko, penilaian risiko, dan evaluasi risiko. Dalam mengidentifikasi risiko tingkat organisasi meliputi risiko strategik, risiko finansial, risiko operasional, risiko kepatuhan,  dan risiko fraud.

Dalam konteks kegiatan operasional, tingkat risiko teridentifikasi pada berbagai kegiatan seperti bantuan sosial, penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), paket meeting, rapat, pembayaran uang makan, tunjangan kinerja, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, tunjangan sertifikasi dosen (serdos), serta kegitan-kegiatan rutin lainnya.

Dr. Fauziah juga memaparkan tujuh langkah pelaksanaan penilaian risiko, meliputi mengadakan Focus Group Discussion (FGD), analisis konsekuensi risiko, analisis besarnya kemungkinan, analisis dampak, identifikasi dan penetapan kriteria, analisis level, dan analisis profil risiko. Selanjutnya dipaparkan pula evaluasi risiko yang menghasilkan output berupa laporan hasil evaluasi risiko.

Pada akhir presentasinya, Kepala SPI menunjukkan dan menjelaskan contoh penyusunan risiko yang menjadi tugas dan tanggung jawab SPI. Dengan demikian, materi yang disampaikan oleh Kepala SPI tersebut memberikan pemahaman yang mendalam mengenai manajemen risiko dan pentingnya implementasi langkah-langkah yang telah dipaparkan untuk meminimalkan risiko organisasi dan operasional.

“Dengan memahami manajemen risiko, maka setiap unit kerja dan institut dapat menyusun manajemen risiko sesuai tingkat risiko masing-masing serta mampu mengendalikan risiko dalam upaya meminimalisir risiko tersebut. Selain itu dapat digunakan sebagai salah satu dokumen penting  saat pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, Asesmen Mutu Internal/ISO, dan penilaian auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama”.

Pengungkapan mendalam tentang manajemen risiko, harapan kita dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mitigasi risiko dalam setiap kegiatan operasional. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga keuangan negara tetapi juga untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan institusi, ” harapnya.

Penulis : Farli

Editor : Bambang

Print Friendly, PDF & Email