IAIN Pontianak Fasilitasi Audiensi Panitia dan Calon Dema-I pada Pemirama 2024

Pontianak (iainptk.ac.id) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Warek 3) IAIN Pontianak bersama Kabag Umum dan Layanan Akademik (ULA) memfasilitasi atas terjadinya dinamika Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama).

Menurut warek 3, ini menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan IAIN Pontianak untuk membina mahasiswa. Pada saat Penirama ini pimpinan memposisikan diri sebagai orang tua, jika diminta pandangan berkaitan dengan kegiatan mahasiswa.

Ini sebagai bukti kepedulian pimpinan terhadap keberlanjutan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di IAIN Pontianak.

Warek 3 IAIN Pontianak, Dr. Ismail Ruslan, M.Si., sejak awal berkomitmen tidak akan mengintervensi Pemilihan Presiden Mahasiswa mulai rekrutmen panitia, pengawas pemilu, pencalonan, hingga Pemilihan. Begitu juga berkaitan tanggal pencoblosan 8 Maret 2024 dan penundaan Menjadi 14 Maret 2024. Ini atas inisiatif KPRM, Panwasram, dan kedua calon.

“Pimpinan IAIN Pontianak memposisikan diri sebagai orang tua, jika diminta pandangan kami sampaikan,” ujar Warek 3.

Sebelumnya pada Jumat Sore (08/03/2024) Senat Mahasiswa (SEMA), Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM), Panitia Pengawas Raya Mahasiswa (Panwasram), dan kedua calon mendatangi Ruang Warek 3 IAIN Pontianak untuk memintai masukkan.

Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pencoblosan ulang pada Kamis, 14 Maret 2024, mulai pukul 08:00-13:00 WIB. Data pemilih tetap menggunakan data yang disepakati diawal.

Hasil penetapan ini tertulis dan ditandatangani oleh Paslon 1, Paslon 2, KPRM, Panwasram, Ketua Sema-I dan Warek 3 IAIN Pontianak.

Ketua Sema-I, Fauzi Rahman Ali, saat dihubungi oleh Humas IAIN Pontianak mengungkapkan kronologi terjadinya pertemuan di ruang Warek 3. Awalnya Penirama berjalan dengan lancar namun ada tim Paslon yang merasa ada keterlambatan dalam melakukan pencoblosan.

“Kita mengalami ngaret (telat) dalam distribusi kotak suara kurang lebih 1,5 jam. Keterlambatan ini karena kendala teknis dari penyelenggara perihal surat suara masih kurang dan ini menjadi kesalahan kami,” ungkapnya.

Fauzi melanjutkan “Kami bersama paslon 1 dan 2 sepakat untuk meminta Warek 3 sebagai penengah dalam masalah ini dan pada akhirnya melahirkan kesepakatan bersama untuk mengundur waktu Penirama pada 14 Maret 2024,” pungkasnya.

Penulis : BEP /Farli
Editor : Bambang

Print Friendly, PDF & Email