Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power)
Oleh: Khairunas, SH. MH. (Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak) Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan […]
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) Read More »








