IAIN Pontianak

Sinergi Lintas Lembaga: PKBH IAIN Pontianak dan Komunitas Gelar Kampanye Kampus Aman Kekerasan Seksual

Pontianak (iainptk.ac.id) — Kolaborasi lintas lembaga menggelar seminar edukasi dan kampanye bertajuk “Kampus Aman: Menolak Menjadi Pelaku & Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” di Gedung Layanan Dinas Perpustakaan Kota Pontianak, Jalan Ampera, Kalimantan Barat, Sabtu (7/11/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diinisiasi bersama oleh Borneo Legal Club (BLC)- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Aljamiah IAIN Pontianak, Rumah Sarinah, dan Maharatu Foundation guna meningkatkan kesadaran hukum serta menjamin pemulihan psikologis korban kekerasan seksual.

Acara yang dipandu oleh Putri Wulandari selaku moderator ini diikuti secara antusias oleh puluhan peserta yang berasal dari kalangan pelajar sekolah menengah atas (SMU), perwakilan mahasiswa, serta perwakilan Duta HIV dan Bujang Dare Kota Pontianak. Melalui diskusi interaktif dan pemaparan para pakar, penyelenggara berupaya menciptakan lingkungan akademis dan ruang publik di Kota Pontianak yang kondusif, aman, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Ketua PKBH IAIN Pontianak, Qomaruzzaman, sangat mengapresiasi terselenggaranya sinergi lintas lembaga yang melibatkan generasi muda, komunitas seperti Leader Komunitas Rumah Sarinah Vidra Tiara Ayunda (mahasiswa program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fasya IAIN Pontianak), serta duta daerah tersebut. Menurut dia, keterlibatan berbagai elemen masyarakat sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga ini karena pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Keterlibatan pelajar, mahasiswa, hingga duta daerah menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum sejak dini,” ujar Qomaruzzaman.
Vidra Tiara Ayunda menambahkan, edukasi hukum yang masif akan membuat generasi muda lebih berani menolak segala bentuk pelecehan. “Kami berharap gerakan ini tidak berhenti di ruang seminar saja, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata dalam melindungi hak-hak korban dan menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat,” kata mahasiswa yang akrab dipanggil Ara ini.
Dalam sesi pemaparan materi, hadir dua fasilitator sekaligus narasumber utama yang membedah persoalan kekerasan seksual dari sudut pandang hukum dan psikologi. Keduanya adalah Dosen Fakultas Syariah sekaligus Sekretaris dan Tim Advokat PKBH IAIN Pontianak, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., serta akademisi dan psikolog klinis IAIN Pontianak, Agus Handini, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Sementara itu, satu narasumber lain yang dijadwalkan hadir sebagai fasilitator, yakni Ratu Tanaya Ahmad, berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut.
Vinna Lusiana memaparkan materi mengenai perlindungan hukum dan pemulihan hak bagi korban (legal relief). Ia menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta mekanisme penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Internet (KSBE) yang kerap menyasar kalangan muda.
Menurut Vinna, kampus harus menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Keadilan bagi penyintas tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku saja, tetapi juga wajib menjamin pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman dan inklusif. Keadilan tidak berhenti pada penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku saja, tetapi juga wajib menjamin hak-hak korban mulai dari pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, perlindungan dari intimidasi, restitusi, hingga pemulihan akademik,” tegas Vinna.
Melengkapi perspektif hukum, psikolog klinis Agus Handini membedah dampak trauma psikologis yang dialami penyintas. Ia menekankan pentingnya kepekaan empati dari lingkungan sekitar agar korban tidak mengalami perundungan sekunder atau penyalahan korban (victim blaming).
Menurut Agus, pembentukan ruang aman (safe space) yang responsif dan bebas dari penghakiman menjadi syarat mutlak di lingkungan pendidikan. “Ketika lingkungan sekitar mampu menghadirkan ruang aman yang suportif dan berempati, korban akan memiliki keberanian untuk bersuara sehingga proses pemulihan psikologisnya dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelas Agus.
Jalannya seminar edukasi dan diskusi interaktif tetap berlangsung dinamis. Penyelenggara memberikan penekanan khusus pada peran strategis para peserta, terutama perwakilan Duta HIV dan Bujang Dare Kota Pontianak, sebagai figur publik dan teladan (role model) bagi generasi muda.
Para duta daerah, pelajar, dan perwakilan mahasiswa didorong untuk tidak sekadar menjadi pendengar pasif, melainkan bertransformasi menjadi agen perubahan (agent of change) di komunitas masing-masing. Setidaknya ada tiga peran utama yang diharapkan dapat dijalankan oleh para peserta pascakegiatan ini.
Pertama, peserta diharapkan mampu menjadi pionir dalam mengedukasi teman sebaya terkait kesadaran hukum, langkah pencegahan kekerasan seksual, serta mengikis budaya normalisasi pelecehan. Kedua, mereka didorong memanfaatkan pengaruh positifnya untuk membangun ruang aman sebagai tempat pengaduan awal yang terbebas dari penghakiman. Ketiga, generasi muda diminta aktif menggaungkan budaya persetujuan (consent), rasa saling menghormati, serta kesadaran akan batasan pribadi baik di media sosial maupun dalam interaksi sehari-hari.
Melalui kampanye edukatif ini, kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan generasi muda diharapkan terus menguat demi mewujudkan ruang publik di Pontianak yang aman, berkeadilan, dan bermartabat bagi semua.

Scroll to Top