-

Respon Perubahan dimasa Pandemi, LPM IAIN PONTIANAK Lakukan Pemutakhiran SPMI

 

Beliau mencontohkan, “Sebelumnya kebijakan MBKM, belum masuk di SPMI dalam Standar Mutu bagian pendidikan, tetapi setelah adanya kegiatan ini kebijakan tersebut dapat diakomodir. Ada juga SOP-SOP yang masuk kedalam Prosedur Mutu, karena adanya regulasi-regulasi baru dan respons atas arah kebijakan rektor IAIN Pontianak. Seperti belajar secara daring, blended learning, pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Ma’had Al-Jami’ah sebagai lembaga sertifikasi kompetensi Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi mahasiswa, dan layanan perpustakaan berbasis digital,”.  Hal ini merupakan satu sisi perubahan yang terjadi karena adanya pandemi. Sehingga menjadi kebijakan dalam pemutakhiran SPMI Tahun 2021,” tegas beliau yang juga merupakan Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu IAIN Pontianak.

Output dari kegiatan ini berbentuk dokumen penjaminan mutu yang terdiri dari revisi Kebijakan Mutu, revisi Standar Mutu, revisi Prosedur Mutu, dan revisi Manual Mutu. Perangkat mutu ini nantinya akan disosialisasikan pada bulan November 2021 di lingkungan IAIN Pontianak, karena usernya adalah seluruh civitas academica IAIN Pontianak.

Print Friendly, PDF & Email